TANGKAP DAN ADILI
TOKOBAGUS.COM
Baru-baru ini kita semua penguna internet dan masyarakat Indonesia
pada khususnya dikejutkan dengan iklan bayi mungil berusia 18 bulan di situs
jual-beli online, Tokobagus.com. Dalam iklan itu, akun farkhan di Kalimantan Barat
melego bayi itu seharga Rp 10 juta.
Ini adalah kasus yang sangat ironis dalam perkembangan dunia
tegnologi informasi, yaitu Melakukan penjualan bayi melalui dunia online/maya,
ini merupakan bentuk pelangganra hokum berat. Sebagai bentuk perdagangan
manusia, human trafficking.
Oleh karena itu Tokobagus.com harus bertanggung jawab penuh
atas iklan yang sudah menjadi konsumsi public, bahwasanya ini adalah
pelanggaran berat yang memamg melanggar UU perlindungan anak, UU perdangan
manusia. Tapi sarananya mengunakan dunia maya melalui online.
Tokobagus.com adalah salah satu website jual beli
terbesar di Indonesia, oleh karena itu
website terbesar jual beli ini sangat mudahnya memasukan iklan yang menjual
bayi, ini membuktikan TOkobagus.com ini adalah salah satu website yang tidak
mempunyai kredibilitas tinggi dalam memfilter iklan.
Pihak Tokobagus.com menyatakan akan terus berkoordinasi
dengan pihak Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,
untuk menelusuri pelaku penjual Iklan jual beli bayi, di situs jual beli gratis
itu. Tokobagus juga akan mengklarifikasi kasus tersebut ke polisi.
Pimpinan Tokobagus.com, Michal Klar mengatakan, pihaknya
akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut, agar
melindungi masyarakat dari masalah yang bisa dikategorikan sebagai human
trafficking tersebut .
Dikutip dari Forum Mahasiswa peduli internet
(FMPI)